PKn
A. MAKNA, ASAS, SUBYEK DAN SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1.
Definisi tentang hukum internasional
a. Hugo de Groot (Grotius)
Mengemukakan
bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan beberapa atau semua negara.
b. J.G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
c. Mochtar Kusumaatmaja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara, negara
dengan subyek hukum internasionallainnya yang bukan negara atau subyek hukum
negara satu sama lain.
d. Wirjono Prodjokiromo
Hukum internasional
adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa diberbagai negara.
● Dalam penerapannya HI dibedakan menjadi :
1) Hukum perdata internasional adalah hukum
internasional yang mengatur hubungan hukum antar wargaa di suatu negara dengan
warga negara dari negara lain ( hukum antar negara )
2) Hukum publik internasional adalah hukum
internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan
internasional
3) Hukum damai adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antar negara dalam keadaan damai.
4) Hukum perang adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara negara yang berperang dan larangan-larangan dalam perang.
2.
Asas-asas hukum internasional
a. Asas teritorial
Didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya
b. Asas kebangsaan
Didasarkan
padakekuasaan negaara untuk warganegaranya.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan
pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat.
3.
Subyek hukum internasional
Adalah
komponen yang ada dalam hukum internasional
a. Negara
b. Tahta suci ( vatikan )
c. Palang Merah Internasional
d. Organisasi internasional
e. Orang perseorangan ( individu )
f. Pemberontakan dan pihak yang bersengketa
4.
Sumber Hukum Internasional
a. Sumber hukum internasional dalam arti
material
Sumber hukum
yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
·
Aliran
naturalis
Kekuatan
mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang didasarkan
dari Tuhan.
·
Aliran
positivisme
Berdasarkan
berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara
ditambah dengan asas pacta sunt servanda.
b. Sumber hukum internaional dalam arti formal
Adalah sumber
dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
- Sumber hukum formal hukum internasional
meliputi :
a. Perjanjian internasional
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional
c. Asas-asas umum yang diakui
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran
para ahli
B. SEBAB-SEBAB
TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Sengketa-sengketa internasional disebabkan :
a. Pertentangan ideologi
Pertentangan
atau sengketa yang dipicu oleh perbedaan ideologi.
b. Sengketa dibidang politik
Mencakup
interview suatu bangsa dan negara dengan mencampuri urusan dalam negeri negara
dan bangsa lain.
c. Batas wilayah ( laut teritorial dan daratan )
d. Sengketa yang disebabkan atasa anggapan
terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian
e. Sengketa dibidang ekonomi
Pertentangan
atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam.
2.
Penyelesaian sengketa internasional oleh
mahkamah internasional
a. Cara penyelesaian secara damai yaitu para
pihak menyetujui penyelesaian secara bersahabat dan saling menghormati.
1. Arbritasi
Dengan
menyerahkan masalah kepada orang-orang tertentu atau arbitrator.
2. Penyelesaian yudisial
Penyelesaian
masalah dengan melalui pengadilan internasional
3. Negoisasi jasa-jasa baik
4. Penyelidikan ( inquiri )
5. Penyelesaian di bawah naungan PBB
b. Cara penyelesaian secara paksa
Apabila solusi
yang digunakan melalui kekerasan atau bersenjata
1. Perang dan tindakan non perang
2. Retorsi
3. Tindakan-tindakan pembalasan
4. Blokade secara damai
5. Intervensi
C. MENGHARGAI
PUTUSAN MAHMAKAH INTERNASIONAL
1.
Wewenang mahkamah internasional
Adalah
mengambil perkara dimana negaralah yang menjadi pihak dalam perkara dimuka
mahkamah.
2.
Fungsi mahmakah internasional
1. Fungsi penyelesaian sengketa
Menghasilkan
keputusan mahkamah
2. Fungsi konsultatif
Memberikan
pendapat hukum yang tidak mengikat
3.
Penyelesaian sengketa melalui mahkamah
internasional
a. Tidakan sementara
b. Penolakan hadir dimahkamah
c. Proses pemeriksaan perkara
1. Pengajuan perkara
1.1
dengan
perjanjian khusus
1.2
secara
sepihak
2. pemeriksaan perkara dalam sidang
2.1
secara
tertulis
2.2
secara
lisan
d. Keputusan Mahkamah internasional
·
Keputusan
mahkamah internasional terdiri dari beberapa bagian :
1. Komposisi mahkamah
2. Penjelasan mengenai motivasi mahkamah
3. Disposiutif
·
Tindakan-tindakan
yang diambil :
1. Tiap-tiap negara anggota PBB harus
melaksanakan keputusan mahkamah internasional
2. Apabila pihak yang bersengketa tidak
melaksanakan kewajiban-kewajiban, negara pihak lain dapat mengajukan persoalan.
D. MENDUKUNG
KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sebagai bangsa yang berfalsafah pancasila,
bangsa Indonesia menghormati pendapat dari bangsa lain, mematuhi naturan-aturan
yang telah ditetapkan bersama secara adil dan bijaksana serta melaksanakan
hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
Atas
dasar itulah Indonesia mendukung sepenuhnya semua keputusan mahkamah
internasional yang telah ditetapkan.
good article
BalasHapus