Hallo

Sistem Hukum Internasional dan Pengadilan Internasional

sistem pengadilan internasional
PKn

A.  MAKNA, ASAS, SUBYEK DAN SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1.   Definisi tentang hukum internasional
a.   Hugo de Groot (Grotius)
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.
b.   J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
c.   Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara, negara dengan subyek hukum internasionallainnya yang bukan negara atau subyek hukum negara satu sama lain.
d.   Wirjono Prodjokiromo
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa diberbagai negara.

Dalam penerapannya HI dibedakan menjadi :
1)  Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar wargaa di suatu negara dengan warga negara dari negara lain ( hukum antar negara )
2)  Hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internasional
3)  Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam keadaan damai.
4)  Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang berperang dan larangan-larangan dalam perang.

2.   Asas-asas hukum internasional
a.   Asas teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya
b.   Asas kebangsaan
Didasarkan padakekuasaan negaara untuk warganegaranya.
c.   Asas kepentingan umum
Didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
3.   Subyek hukum internasional
Adalah komponen yang ada dalam hukum internasional
a.   Negara
b.   Tahta suci ( vatikan )
c.   Palang Merah Internasional
d.   Organisasi internasional
e.   Orang perseorangan ( individu )
f.    Pemberontakan dan pihak yang bersengketa
4.   Sumber Hukum Internasional
a.   Sumber hukum internasional dalam arti material
Sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
·         Aliran naturalis
Kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang didasarkan dari Tuhan.
·         Aliran positivisme
Berdasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda.
b.   Sumber hukum internaional dalam arti formal
Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
-    ­Sumber hukum formal hukum internasional meliputi :
a.   Perjanjian internasional
b.   Kebiasaan-kebiasaan internasional
c.   Asas-asas umum yang diakui
d.   Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli
B.   SEBAB-SEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
1.   Sengketa-sengketa internasional disebabkan :
a.   Pertentangan ideologi
Pertentangan atau sengketa yang dipicu oleh perbedaan ideologi.
b.   Sengketa dibidang politik
Mencakup interview suatu bangsa dan negara dengan mencampuri urusan dalam negeri negara dan bangsa lain.
c.   Batas wilayah ( laut teritorial dan daratan )
d.   Sengketa yang disebabkan atasa anggapan terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian
e.   Sengketa dibidang ekonomi
Pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam.
2.   Penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional
a.   Cara penyelesaian secara damai yaitu para pihak menyetujui penyelesaian secara bersahabat dan saling menghormati.
1.   Arbritasi
Dengan menyerahkan masalah kepada orang-orang tertentu atau arbitrator.
2.   Penyelesaian yudisial
Penyelesaian masalah dengan melalui pengadilan internasional
3.   Negoisasi jasa-jasa baik
4.   Penyelidikan ( inquiri )
5.   Penyelesaian di bawah naungan PBB
b.   Cara penyelesaian secara paksa
Apabila solusi yang digunakan melalui kekerasan atau bersenjata
1.   Perang dan tindakan non perang
2.   Retorsi
3.   Tindakan-tindakan pembalasan
4.   Blokade secara damai
5.   Intervensi
C.   MENGHARGAI PUTUSAN MAHMAKAH INTERNASIONAL
1.   Wewenang mahkamah internasional
Adalah mengambil perkara dimana negaralah yang menjadi pihak dalam perkara dimuka mahkamah.
2.   Fungsi mahmakah internasional
1.   Fungsi penyelesaian sengketa
Menghasilkan keputusan mahkamah
2.   Fungsi konsultatif
Memberikan pendapat hukum yang tidak mengikat
3.   Penyelesaian sengketa melalui mahkamah internasional
a.   Tidakan sementara
b.   Penolakan hadir dimahkamah
c.   Proses pemeriksaan perkara
1.   Pengajuan perkara
1.1            dengan perjanjian khusus
1.2            secara sepihak
2.   pemeriksaan perkara dalam sidang
2.1            secara tertulis
2.2            secara lisan
d.   Keputusan Mahkamah internasional
·         Keputusan mahkamah internasional terdiri dari beberapa bagian :
1.   Komposisi mahkamah
2.   Penjelasan mengenai motivasi mahkamah
3.   Disposiutif
·         Tindakan-tindakan yang diambil :
1.   Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasional
2.   Apabila pihak yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban, negara pihak lain dapat mengajukan persoalan.
D.  MENDUKUNG KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sebagai bangsa yang berfalsafah pancasila, bangsa Indonesia menghormati pendapat dari bangsa lain, mematuhi naturan-aturan yang telah ditetapkan bersama secara adil dan bijaksana serta melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
        Atas dasar itulah Indonesia mendukung sepenuhnya semua keputusan mahkamah internasional yang telah ditetapkan.

1 komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +