Hallo

Megaupload DITUTUP!

Megaupload, situs file-sharing terpopuler, ditutup Kamis dan bos eksekutifnya  didakwa oleh Departemen Kehakiman , bahwa "ini adalah kasus pelanggaran hak cipta di antara kasus pidana hak cipta terbesar yang pernah diusut oleh Amerika Serikat."

      Lantaran dianggap mengandung banyak konten ilegal Megaupload akhirnya ditutup. Hal ini merupakan buah tuntutan dari industri yang merasa dirugikan dengan keberadaan situs berbagi file tersebut.

Menurut Department of Justice di Amerika Serikat, Megaupload ditaksir telah merugikan industri senilai USD 500 juta. Sebab, situs tersebut sudah menampung jutaan konten ilegal seperti musik, film, dan file lainnya.

Dikutip detikINET dari Digital Spy, Jumat (20/1/2012), meski berbasis di Hongkong tapi ternyata Megaupload memiliki sejumlah server yang terletak di Ashburn, Virginia, Amerika Serikat. Inilah yang membuat pemerintah setempat berhasil membungkam situs tersebut.

Tak cukup hanya sekadar menutup situs Megaupload, empat orang yang mengoperasikan situs itu pun juga diciduk oleh pemerintah. Mereka adalah Kim Dotcom, 37 tahun, tiga karyawan yang berada di Selandia Baru, dan 3 karyawan lain yang belum diketahui identitasnya.


Negara AS mengklaim bahwa Megaupload memiliki biaya pemegang hak cipta dan telah merugian negara lebih dari $ 500 juta (£ 320m) pendapatan dari film-film bajakan dan media lainnya.
Situs ini memungkinkan pengguna untuk meng-upload dan mentransfer file yang terlalu besar untuk email, dan mirip dengan beberapa situs lain termasuk Rapidshare dan FileServe.





sumber :
http://www.detikinet.com/read/2012/01/20/094451/1820681/398/megaupload-resmi-ditutup

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +